Sebuah undang-undang yang diusulkan di Polandia untuk melarang penyembelihan hewan secara agama untuk ekspor "sangat memprihatinkan bagi kaum Yahudi Eropa," kata Rabbi Menachem Margolin, ketua Asosiasi Yahudi Eropa (EJA) pada Kamis (1 Oktober), menulis

Apa yang disebut RUU kesejahteraan hewan, yang diusulkan oleh partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Sjem dan sekarang sedang mencari persetujuan di Senat.

Ini bisa memiliki konsekuensi besar bagi komunitas Yahudi Eropa karena akan melihat bagian sentral dan vital dari praktik Yahudi, shechita, yang telah berlangsung selama ribuan tahun terinjak-injak dan secara efektif dihapuskan - akses ke dan pasokan daging halal.

Untuk orang Yahudi Eropa, undang-undang tersebut juga disertai dengan beberapa alarm merah dan berkedip. Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa salvo pembukaan dalam upaya untuk menghukum, mengucilkan, meminggirkan, dan pada akhirnya menghancurkan komunitas Yahudi selalu dimulai dengan pelarangan pada prinsip-prinsip sentral agama Yahudi seperti hukum halal dan sunat, sebelum pindah ke wilayah yang jauh lebih gelap.

Aktivis kesejahteraan hewan menentang penyembelihan hewan untuk daging halal karena menghalangi pemingsanan sebelum leher hewan dipotong. Para pendukung praktik tersebut menolak klaim bahwa itu kejam dan mengatakan itu menyebabkan kematian yang cepat dan manusiawi bagi hewan tersebut.

"Rancangan undang-undang ini menempatkan klaim yang tidak terbukti dan tidak ilmiah tentang kesejahteraan hewan di atas kebebasan beragama, melanggar pilar utama piagam Uni Eropa tentang hak-hak fundamental, '' kata Rabbi Margolin dalam pernyataannya.

Dalam Pasal 10, piagam tersebut menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama, kepercayaan dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain, dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinan, dalam ibadah, pengajaran, praktik dan ketaatan. "

iklan

 RUU tersebut, kata Margolin, "dengan sangat mengkhawatirkan berusaha untuk mengontrol dan menempatkan jumlah karyawan pada praktik Yahudi dengan memberi Menteri Pertanian kekuatan untuk menentukan kualifikasi orang yang melakukan pembantaian agama".

'Schochet', orang yang ditugaskan untuk melakukan penyembelihan melakukan pelatihan berkelanjutan selama bertahun-tahun dan berkomitmen untuk, di bawah hukum Yahudi yang ketat, memastikan bahwa hewan tersebut mengalami penderitaan dan stres sesedikit mungkin menjelang dan selama penyembelihan itu sendiri, rabi menjelaskan.

Dia melanjutkan: "Rancangan undang-undang juga akan membutuhkan penentuan jumlah daging halal yang dibutuhkan oleh komunitas Yahudi lokal. Bagaimana ini dilakukan? Dengan membuat dan mengawasi daftar orang Yahudi di Polandia"? Undang-undang ini, jika disahkan, membawa serta arus gelap dan jahat bagi orang Yahudi, mengingatkan kembali ke pendudukan, di mana praktik dan keyakinan pada awalnya ditargetkan sebagai langkah pertama di jalan menuju kehancuran akhir kita. "

Polandia adalah salah satu pengekspor daging halal terbesar di Eropa.

"Yahudi Eropa telah menikmati hubungan yang bermanfaat dan kooperatif dengan Polandia sebagai pemasok utama daging halal bagi komunitas kami. Polandia, pada kenyataannya, adalah pemasok utama untuk kebutuhan kami. Pertanyaan harus ditanyakan, mengapa sekarang? Untuk tujuan apa? " tanya Rabbi Margolin, yang mendesak pemerintah Polandia, parlemennya, Senatornya, dan Presiden Polandia untuk menghentikan undang-undang ini.

"Tidak hanya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang diabadikan dalam Piagam Eropa tentang hak-hak fundamental yang melindungi kebebasan beragama tetapi untuk memberikan pernyataan solidaritas yang jelas bahwa ia akan berdiri dan mendukung Yahudi Eropa sebagai bagian intrinsik dari tatanan sosial Eropa, dan tidak mengorbankan kami, keyakinan dan praktik kami di atas altar politik, "Rabbi Margolin menyimpulkan.