coronavirus
Perpajakan: Komisi mengusulkan penundaan aturan perpajakan karena krisis #Coronavirus
Pada hari Jumat 8 Mei, Komisi Eropa memutuskan untuk menunda berlakunya dua langkah perpajakan UE untuk memperhitungkan kesulitan yang dihadapi bisnis dan negara anggota saat ini dengan krisis virus corona. Pertama, Komisi mengusulkan untuk menunda penerapan paket e-commerce PPN selama enam bulan.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2021, bukan 1 Januari 2021, memberikan lebih banyak waktu bagi negara anggota dan bisnis untuk mempersiapkan aturan e-niaga PPN yang baru. Kedua, Komisi memutuskan untuk mengusulkan penangguhan tenggat waktu tertentu untuk mengajukan dan bertukar informasi di bawah Petunjuk tentang Kerjasama Administratif (DAC). Berdasarkan perubahan yang diusulkan, negara anggota akan memiliki tiga bulan tambahan untuk bertukar informasi tentang rekening keuangan yang penerima manfaatnya adalah wajib pajak di negara anggota lain.
Demikian pula, negara anggota akan memiliki tiga bulan tambahan untuk bertukar informasi tentang pengaturan perencanaan pajak lintas batas tertentu. Komisi tetap berkomitmen untuk memerangi penggelapan dan penghindaran pajak. Baik Parlemen Eropa dan Dewan telah diberitahu tentang proposal ini. KPU mengandalkan kedua lembaga tersebut untuk segera mengadopsi usulan tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan.
Temukan informasi lebih lanjut tentang e-commerce PPN di sini dan tentang kerja sama administratif di sini.
Bagikan artikel ini:
-
NATOhari 5 lalu
Anggota parlemen Eropa menulis surat kepada Presiden Biden
-
Kazakhstanhari 5 lalu
Kunjungan Lord Cameron menunjukkan pentingnya Asia Tengah
-
Tembakauhari 3 lalu
Peralihan dari rokok: bagaimana perjuangan menuju bebas rokok dimenangkan
-
Tembakauhari 5 lalu
Tobaccogate Berlanjut: Kasus Pelacakan Dentsu yang menarik