Terhubung dengan kami

Perlindungan data

Oleg Boyko Memenangkan Kasus Pengadilan Melawan Google Atas Pelanggaran Data Pribadi

SAHAM:

Diterbitkan

on

Kami menggunakan pendaftaran Anda untuk menyediakan konten dengan cara yang Anda setujui dan untuk meningkatkan pemahaman kami tentang Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.

Pengusaha internasional Oleg Boyko (foto) telah berhasil menantang praktik Google yang mengindeks tautan ke situs web yang berisi informasi palsu dan melanggar dalam hasil penelusuran Google. Proses hukum yang dilakukan oleh Pak Boyko, yang dimulai pada tahun 2020 oleh tim hukumnya untuk menghapus materi ini dari internet, mencapai puncaknya dengan kemenangan Pak Boyko dalam bandingnya terhadap keputusan Google pada bulan Februari 2024.

Oleg Boyko, yang memegang kewarganegaraan Italia, mengajukan banding ke Penjamin Perlindungan Data Italia pada tahun 2023 setelah menemui kendala dalam proses penghapusan konten Google. Pada bulan Juli 2023, Penjamin menyetujui permohonan tersebut dan mewajibkan Google LLC untuk menghapus situs web tersebut dari hasil pencariannya.

Pada musim gugur tahun 2023, meskipun ada keputusan regulator, Google mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, Boyko tetap bertahan dan akhirnya menang dalam perselisihan hukumnya dengan raksasa teknologi tersebut pada bulan Februari tahun ini.

Menyikapi meluasnya isu informasi daring yang sengaja salah dan menyesatkan, pengacara Bapak Boyko, Alexei Tyndik, menekankan betapa mudahnya narasi palsu dapat mencoreng reputasi dalam lanskap digital saat ini. Pak Tyndik menggarisbawahi dampak signifikan dari konten tersebut, khususnya terhadap tokoh masyarakat seperti Oleg Boyko.

Meskipun keberhasilan pengajuan banding Bapak Boyko menyoroti kemungkinan untuk menentang informasi yang menyesatkan secara online, hal ini juga menggarisbawahi perjuangan yang sedang dihadapi individu dalam menjaga data pribadi mereka di era digital.

Pertarungan hukum baru-baru ini telah menyebabkan individu dan bisnis di seluruh dunia menghadapi raksasa teknologi Google atas konten yang memfitnah. Pada tahun 2023, seorang wanita Australia menyelesaikan pertarungan hukum selama 12 tahun melawan Google, mendapatkan penyelesaian setelah menggugat perusahaan tersebut dua kali karena menerbitkan konten yang memfitnah dari RipOff Report di halaman mesin pencarinya. Demikian pula pada tahun itu, seorang pengusaha Kanada menerima ganti rugi sebesar setengah juta dolar dari Google karena gagal menghapus hasil penelusuran yang memfitnah.

Pada tahun 2022, Google diperintahkan untuk membayar mantan politisi sebesar $715,000 atas video YouTube yang memfitnah. Video-video tersebut, yang secara keliru menuduh politisi tersebut melakukan berbagai kesalahan, telah ditonton ribuan kali dan menghasilkan pendapatan besar bagi Google.

iklan

Kasus-kasus tersebut menyoroti meningkatnya pengawasan hukum terhadap konten online dan tanggung jawab perusahaan teknologi dalam mengelola materi data pribadi di platform mereka.

Bagikan artikel ini:

EU Reporter menerbitkan artikel dari berbagai sumber luar yang mengungkapkan berbagai sudut pandang. Posisi yang diambil dalam artikel ini belum tentu milik Reporter UE.

Tren