Terhubung dengan kami

Kekerasan dalam rumah tangga

Memerangi kekerasan terhadap perempuan: Semua negara Uni Eropa harus meratifikasi Konvensi #Istanbul

SAHAM:

Diterbitkan

on

Kami menggunakan pendaftaran Anda untuk menyediakan konten dengan cara yang Anda setujui dan untuk meningkatkan pemahaman kami tentang Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.


MEP meminta negara anggota 11 yang belum meratifikasi Konvensi Istanbul untuk melakukannya, dalam sebuah debat paripurna dengan Komisaris Ansip pada Senin malam (12 Maret).

Sampai saat ini, anggota 11 menyatakan bahwa masih belum meratifikasi Konvensi Dewan Eropa untuk mencegah dan memberantas kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang dikenal sebagai Konvensi Istanbul, adalah: Bulgaria, Kroasia, Republik Cheska, Yunani, Hongaria, Irlandia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Slowakia dan Inggris.

Selama perdebatan tersebut, sebagian besar anggota Parlemen AS menyesalkan fakta bahwa negara-negara ini (termasuk Bulgaria, yang saat ini memegang Dewan Presidensi) gagal mempertimbangkan Konvensi tersebut sebagai instrumen terbaik yang tersedia ketika memerangi kekerasan terhadap perempuan. Mereka menekankan bahwa keengganan untuk meratifikasi teks sering didasarkan pada kesalahpahaman dan argumen yang menyesatkan mengenai bagaimana kata "gender" digunakan dalam Konvensi. Mereka mendesak Komisi Uni Eropa dan Dewan untuk mengambil tindakan nyata untuk membantu semua negara anggota untuk meratifikasi teks secepat mungkin.

Beberapa MEP mengekspresikan perlawanan sengit terhadap apa yang mereka anggap "muatan ideologis" dari teks dan definisi gendernya. Mereka menolak gagasan bahwa UE memiliki kompetensi dalam masalah ini dan meminta untuk menghormati "tatanan internal setiap masyarakat".

Komisaris Andrus Ansip mengulangi bahwa Konvensi tersebut tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan, tanpa tujuan tersembunyi lainnya, dan berharap agar negara-negara anggota yang masih ragu untuk sepenuhnya melaksanakan Konvensi akan mempertimbangkan tujuan dasarnya: mendukung perempuan korban kekerasan.

Konteks

Konvensi Istanbul, perjanjian internasional yang paling komprehensif dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan, diadopsi oleh Dewan Eropa di 2011. Ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2014 dan ditandatangani oleh UE pada bulan Juni 2017.

iklan

Menurut Komisi Eropa, satu dari tiga wanita di UE telah menjadi korban kekerasan fisik dan / atau seksual sejak usia 15, lebih dari separuh wanita mengalami pelecehan seksual dan satu di 20 telah diperkosa.

Bagikan artikel ini:

EU Reporter menerbitkan artikel dari berbagai sumber luar yang mengungkapkan berbagai sudut pandang. Posisi yang diambil dalam artikel ini belum tentu milik Reporter UE.

Tren